Parigi Moutong - jejaksulteng.com - Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong Dalam waktu 2 hari tepatnya hari minggu tanggal 22 September 2024 dan hari senin 23 September 2024,kembali Mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah kab.Parigi Moutong ,adapun terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba yang di amankan :
1. Lk.RS,36 Tahun Bantaya kab.Parigi Moutong
Dari terduga Pelaku Rs, di amankan di wilayah,Desa Toboli Barat Kec,Parigi Moutong
Pada saat terduga Lk.RS diamankan ,juga di amankan barang-barang yang di duga berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba di antaranya:
1.) 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dgn berat bruto : 7,40 gram
2). 1 (satu) pak plastik klip kosong
3). 1 (satu) Lembar plastik kosong
4). 1 (satu) buah pembungkus kartu remi dilakban warna coklat
5). 1 (satu) Unit Sepeda motor
Dari keterangan Lk. RS, bahwa memiliki & menyimpan Narkotika jenis sabu, dimana pada Hari Senin tanggal 23 September 2024, terduga berangkat dari Parigi dengan tujuan Kayumalue menggunakan sepeda motor untuk membeli Narkotika jenis sabu, terduga membeli sabu di Kayumalue seharga Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket Sabu,dikelas dalam plastik klip bening, 7 paket sabu tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kel.Bantaya, Kab.Parigi Moutong,
Dari keterangan kasat Narkoba IPTU NASIR MANGASENG,SH,.MH,.
Kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal ,Pada hari Senin tanggal 23 September 2024, pukul 15.40 wita, satuan Narkoba Polres Parigi Moutong mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang selama ini meresahkan warga masyarakat Kel. Bantaya kerana sering melakukan transaksi narkoba , dari info tersebut Kasat Narkoba IPTU NASIR MANGASENG, S.H., M.H. memimpin penangkapan tersebut bersama anggota sat Narkoba di Jalan Trans Sulawesi Desa Toboli Barat Kec. Parigi Utara Kab. Parigi Moutong terhadap Lk. RS dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa pembungkus kartu remi dilakban warna coklat disimpan dijok didalamnya tersapat 7 (tujuh) shacet
penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat, setelah itu terduga dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
KEBERADAANNYA MERESAHKAN MASYARAKAT WILAYAH TOLAI,SATUAN NARKOBA POLRES PARIGI MOUTONG BERSAMA ANGGOTA POLSEK TORUE MENGAMANKAN TERDUGA PENYALAGUNAAN NARKOBA YANG MERESAHKAN DI WILAYAH TOLAI
Tepatnya pada hari Minggu,22 September 2024 bertempat di Rumah kontrakan milik Desa Tolai Barat Kec.Torue telah di amankan Terduga Penyalahgunaan Narkoba yang meresahkan masyarakat Tolai,terduga pelaku berinisial KS 18 Tahun, Islam, Nambaru Kec.Parigi Selatan, dengan barang -barang yang di amankan di duga berhubungan dengan Penyalahgunaan Narkoba sbb:
1 ( satu ) buah Dompet warna coklat berisikan
2 ( dua ) buah macis gas,1 (satu ) buah Handphone merek Vivo type 1907,1 ( satu ) buah Kotak plastik warna pink berisikan 40 ( empat puluh) buah paket sabu.
Bungkus plastik kosong sebanyak 34 ( tiga puluh empat ) buah.
Adapun kronologis kejadian sbb.
Sekitar pukul 15.30 Wita adanya warga Desa Tolai Barat yg melaporkan bahwa sering terdapat orang yg mencurigakan keluar masuk di rumah salah satu kontrakan di Desa Tolai Barat Kec.Torue, atas laporan tersebut Anggota Polsek langsung mendatangi rumah kontrakan yg bertempat di Desa Tolai Barat dan di dalam rumah di temukan seorang laki-laki an. KS dengan barang bukti tersebut.
Selanjutnya Lk. KS bersama barang bukti di amankan di Mako Polsek Torue guna
Himbauan dari Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong
1. Untuk selalu masyarakat Kab.Parigi Moutong mewaspadai peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba dan apabila mendapat informasi Penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba polres Parigi Moutong
2. Agar masyarakat melaporkan kepada polsek terdekat ataupun polres parigi moutong, apabila ada yang mengatas namakan anggota polres parigi moutong,maupun Kasat Narkoba Moutong,meminta sesuatu yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkoba ataupun dalam rangka penyidikan Narkoba yang sedang di tangani satuan Narkoba