-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan-ADS

Iklan

Iklan-ADS

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Sulteng Miliki Perda RTRW Terbaru, Gubernur : Menjadi Acuan Pemanfaatan Ruang Wilayah

Rabu, 30 Agustus 2023 | Agustus 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-30T12:57:55Z

Palu, jejaksulteng.com : Sulawesi Tengah - Gubernur Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Farid R. Yotolembah membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulteng Tahun 2023-2024. Bertempat, di Hotel Best Western Coco Palu. Rabu, (30/8/2023)

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Faidul Keteng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Moh. Arif Latjuba, Kadis Kebudayaan Andi Kamal Lembah dan pejabat dari instansi terkait.

Dengan materi yang disosialisasikan yakni, materi RTRWP Sulteng substansi darat oleh Kadis Bina Marga dan Tata Ruang, dan materi RTRWP Sulteng substansi laut oleh Kadis Kelautan dan Perikanan.

Menurut gubernur dalam sambutan tertulisnya, Perda Nomor 1 Tahun 2023 merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulteng Tahun 2013-2033 serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017-2037.

Hal terbaru dalam perda ini lanjut gubernur ialah sudah mengintegrasikan pengaturan ruang darat dan laut secara terpadu.

Selain itu, isu-isu strategis juga dimasukkan pada perda ini. Diantaranya, mitigasi bencana, Kawasan Pangan Nusantara, adaptasi perubahan iklim, cagar budaya dan ruang-ruang investasi bagi pelaku usaha.

"Saya instruksikan agar Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah disosialisasikan dan disebarluaskan agar pihak terkait dapat mengakses dan mengetahui substansinya," kata Staf Ahli Farid agar sosialisasi perda ini menjangkau seluruh stakeholder yang ada di Sulteng.

Akhirnya gubernur berharap semoga perda terbaru ini menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah di Sulawesi Tengah.

"Semoga penetapan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dapat memberi manfaat baik bagi pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang baik ruang darat maupun ruang laut dan perairan demi terwujudnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," pungkasnya.



Sumber : Biro Adpim Setdaprov Sulteng.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini