harianpalu.com, Palu - Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Penggeledahan, Rabu (27/7) sekitar pukul 09.00 wita, oleh tim penyidik Kejati Sulteng, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan kantor BPN berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Pantauan media ini, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik.Terlihat, masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup.
"Barang bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,"ujarnya.
Dia juga berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor BPN yang beralamat di Jalan Kartini Palu.