Parigi Moutong - Jejaksulteng.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong, Kembali Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Di Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Pada Hari, Jum'at, ( 16/1/2026 ), Pukul : 23.00
Dari Penangkapan Pelaku Berinisial ( JD) ini Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti, Satu Buah Mesin Genset Merek MotoYama, Satu Buah Bor Listrik, Dan Satu Buah Rangkaian Mesin Parut.
Berdasarkan Hasil Interogasi Awal Tim Resmob Satreskrim Polres Parimo Di Lapangan Pelaku Berinisial ( JD ), Mengakui Telah Melakukan Pencurian Di Sebuah Rumah kosong Dan Menggambil Barang Berharga Di dalam Rumah tersebut, Kemudian Barang Tersebut Di Jual Oleh Terduga Pelaku,
Saat ini Pelaku Terduga Pencurian Berinisial (JD) Telah Di amankan Di Kantor Kepolisian Resor Parigi Moutong Untuk Menjalani Pemeriksaan Lebih Lanjut Dan Proses Hukum Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang Berlaku.


