PARIGI MOUTONG - jejaksulteng.com - Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Rencana Penerbitan Dan Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat Di Desa Kayuboko Dan Air Panas, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2025. Bertempat di Hotel Oktaria. Rabu (1/10/2025).
Turut hadir pada kegiatan itu, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Parigi Barat, Kepala Desa dan para peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid mengatakan atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Sosialisasi itu diselenggarakan sebagai bentuk transparansi dalam proses penerbitan izin pertambangan rakyat.
Dikatakannya, Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk di sektor pertambangan. potensi ini harus dikelola dengan baik, agar tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan sosial budaya. khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, aktivitas pertambangan rakyat sudah menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat. Namun, selama ini aktivitas tersebut banyak yang belum memiliki payung hukum yang jelas.
Untuk itu, melalui sosialisasi tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan pemahaman mengenai rencana penerbitan dan pengelolaan izin pertambangan rakyat agar seluruh kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Wabup mengungkapkan, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat bukan hanya soal legalitas. Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana kita bersama-sama untuk:
1. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penambang, sehingga aktivitasnya diakui oleh Negara.
2. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, karena hasil tambang dapat diolah dan dipasarkan dengan lebih baik.
3. Menjaga kelestarian lingkungan, agar kegiatan pertambangan tidak merusak hutan, sumber air, dan ekosistem sekitar.
4. Mengurangi potensi konflik baik antar warga maupun dengan pihak lain, karena semua diatur dengan aturan yang jelas.
"Saya berharap masyarakat dapat mendukung proses ini dengan penuh kesadaran, mari kita tinggalkan pola kerja yang tidak sesuai aturan dan beralih kepada sistem yang lebih tertib, berizin, serta berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama instansi terkait akan terus mendampingi bapak ibu sekalian. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi anak cucu kita di masa depan," Pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Sultanisah pada kesempatan itu menyampaikan Pengumuman pembagian blok wilayah pertambangan rakyat Desa Kayuboko (WPR STG-03) dan Pembagian Blok Wilayah Pertambangan Rakyat Desa Air Panas (WPR STG-04) Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong.


